KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen ban PT Gajah Tungga Tbk (GJTL) mengaku tidak terdampak pada kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Direktur Gajah Tunggal Catharina Widjaja menjelaskanm beleid tersebut tidak berlaku untuk impor bahan baku, melainkan untuk limbah impor yang digunakan sebagai bahan baku. "Adapun Gajah Tunggal tidak menggunakan limbah impor dalam proses produksi kami," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1). Dalam hal karet alam, Catharina menegaskan GJTL tidak menggunakan produk limbah karet seperti yang tertulis dalam Permendag No 92/2019. Adapun semua karet alam yang digunakan Gajah Tunggal untuk produksi bersumber di Indonesia.
Gajah Tunggal (GJTL) tak terdampak beleid impor limah non-B3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen ban PT Gajah Tungga Tbk (GJTL) mengaku tidak terdampak pada kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Direktur Gajah Tunggal Catharina Widjaja menjelaskanm beleid tersebut tidak berlaku untuk impor bahan baku, melainkan untuk limbah impor yang digunakan sebagai bahan baku. "Adapun Gajah Tunggal tidak menggunakan limbah impor dalam proses produksi kami," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1). Dalam hal karet alam, Catharina menegaskan GJTL tidak menggunakan produk limbah karet seperti yang tertulis dalam Permendag No 92/2019. Adapun semua karet alam yang digunakan Gajah Tunggal untuk produksi bersumber di Indonesia.