Gajah Tunggal (GJTL) tak terdampak beleid impor limah non-B3



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Produsen ban PT Gajah Tungga Tbk (GJTL) mengaku tidak terdampak pada kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Direktur Gajah Tunggal Catharina Widjaja menjelaskanm beleid tersebut tidak berlaku untuk impor bahan baku, melainkan untuk limbah impor yang digunakan sebagai bahan baku. "Adapun Gajah Tunggal tidak menggunakan limbah impor dalam proses produksi kami," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Dalam hal karet alam, Catharina menegaskan GJTL  tidak menggunakan produk limbah karet seperti yang tertulis dalam Permendag No 92/2019. Adapun semua karet alam yang digunakan Gajah Tunggal untuk produksi bersumber di Indonesia.


Baca Juga: Soal kriteria limbah non-B3, APKI sarankan pemerintah ikuti standar ISRI

Hingga saat ini, sekitar 50% bahan baku GJTL diimpor oleh negara-negara di Asia. "Perusahaan hanya mengimpor bahan baku apabila bahan baku dengan kualitas yang kami butuhkan tidak tersedia di pasar domestik," jelas dia.

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Catharina optimistis dengan prospek bisnis ban di sepanjang 2020. Perusahaan ban ini mematok target pertumbuhan kisaran 5% hingga 10% di 2020.

Adapun Gajah Tunggal juga akan meningkatkan utilisasi pabrik sebesar 80% atau naik 10% dibandingkan 2019 yang sebesar 70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari