Gajah Tunggal (GJTL) tegaskan surat utang US$ 270 juta tidak diterbitkan di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) akan menerbitkan surat utang sebesar US$ 270 juta atau setara Rp 3,80 triliun (kurs IDR: Rp 14.105) di Amerika Serikat. 

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, rencana transaksi ini adalah untuk memperoleh pendanaan, dari pihak yang tidak terafiliasi dengan GJTL, yaitu para investor global serta memperluas dan mendiversifikasi basis kreditur sehingga memiliki akses untuk mengumpulkan pendanaan semakin luas.

Dalam keterbukaan informasi (9/3), Manajemen GJTL menegaskan penerbitan surat utang baru ini tidak dilakukan di Indonesia. Lebih jelasnya, surat utang ini tidak didaftarkan atau disampaikan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum, serta peraturan-peraturan pelaksananya. 


"Dan oleh karena itu tidak boleh ditawarkan atau dijual di Indonesia atau kepada warga negara Indonesia, penduduk Indonesia atau investor Indonesia dalam bentuk institusi maupun bentuk hukum lainnya," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (10/3). 

Baca Juga: Berhasil catat kenaikan laba, begini rekomendasi untuk saham Gajah Tunggal (GJTL)

Gajah Tunggal berencana untuk menerbitkan surat utang baru dengan jumlah pokok sebesar-besarnya US$ 270 juta yang akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada tahun 2026 atau jangka waktu lain yang ditentukan oleh Direksi GJTL. Surat utang ini dijamin dengan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan GJTL beserta anak usahanya melalui Jaminan Perusahaan dan Agunan.  Bunga dari surat utang ini nanti sebesar-besarnya 9% bergantung pada kondisi pasar.

Dana hasil penerbitan surat utang baru ini akan digunakan untuk melunasi surat utang lama yang diterbitkan pada 2017 dan akan jatuh tempo pada 10 Agustus 2022. Rincian nilai pokok dan bunga dari Surat Utang Lama yang rencananya akan dibayarkan oleh GJTL adalah sebesar pokok US$ 250 juta ditambah dengan bunga sebesar 8,375 % yang jumlah pastinya akan ditentukan kemudian pada saat pembayaran.

Secara umum, pelunasan surat utang lama dilakukan dengan cara pembelian kembali surat utang lama dan sesuai dengan dokumen surat utang lama. Nilai yang harus dibayarkan GJTL adalah sebesar 104,1875% (apabila pembelian kembali dilakukan sampai dengan 10 Agustus 2021) atau sebesar 102,09375% (apabila pembelian kembali dilakukan setelah 10 Agustus 2021 sampai dengan jatuh tempo) dari nilai surat utang lama yang dibeli oleh GJTL. 

Selanjutnya: Ini penyebab laba bersih Gajah Tunggal (GJTL) naik 19% di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi