Gaji 13 Cair Bersamaa Gaji 2 Juni 2026, Cek Rincian Gaji PNS untuk Hitung Penerimaan
Selasa, 26 Mei 2026 04:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pegawai negeri sipil (PNS) siap-siap mendapat rejeki nomplok, yakni gaji 13. Biasanya, gaji 13 PNS disalurkan bersamaan dengan gaji bulanan yang berlangsung pada Juni. Berikut rincian gaji PNS untuk menghitung besaran gaji 13. Pemerintah akan memberikan gaji 13 kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI serta para pensiunan. Namun sejauh ini belum ada info resmi dari pemerintah. Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026) mengumumkan pencairan gaji 13. Taspen adalah penyalur gaji untuk pensiunan.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya. Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra. Jika pensiunan mendapat gaji 13 bersamaan dengan uang pensiun pada 2 Juni, maka PNS maupun ASN lain juga mendapat gaji 13 pada tanggal yang sama. Tonton: FTSE Russell Coret DSSA Hingga HILL, Standar Saham RI Makin Ketat Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan kebutuhan pokok - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing. Tonton: Harga TBS Sawit Anjlok hingga Rp 1.500 per Kg, Petani Mulai Panik Daftar Besaran Gaji PNS 2026 Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sebagian artikel bersumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/25/070000965/gaji-ke-13-cair-mulai-2-juni-2026-ini-besaran-penerima-dan-potongan?page=all#page2.