Gaji 13 PPPK: Siap-siap Cair 2 Juni! Ini Rincian Nominalnya
Kamis, 28 Mei 2026 04:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) siap-siap mendapat rejeki nomplok, yakni gaji 13. Biasanya, gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) disalurkan bersamaan dengan gaji bulanan yang berlangsung pada Juni. Berikut rincian gaji PPPK untuk menghitung besaran gaji 13. Pemerintah akan memberikan gaji 13 kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri dan TNI serta para pensiunan. Meskipun sejauh ini belum ada info resmi dari pemerintah. Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026) mengumumkan pencairan gaji 13. Taspen adalah penyalur gaji untuk pensiunan.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya. Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra. Jika pensiunan mendapat gaji 13 bersamaan dengan uang pensiun pada 2 Juni, maka PNS maupun ASN lain juga mendapat gaji 13 pada tanggal yang sama. Tonton: FTSE Russell Coret DSSA Hingga HILL, Standar Saham RI Makin Ketat Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan kebutuhan pokok - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing. Tonton: Harga TBS Sawit Anjlok hingga Rp 1.500 per Kg, Petani Mulai Panik Daftar Besaran Gaji PPPK 2026 Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sebagian artikel bersumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/25/070000965/gaji-ke-13-cair-mulai-2-juni-2026-ini-besaran-penerima-dan-potongan?page=all#page2.
RI Mulai Tinggalkan Dollar AS Transaksi Rupiah Meledak 309%