KONTAN.CO.ID - Membeli rumah subsidi menjadi salah satu opsi agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal sendiri. Namun demikian, tidak semua masyarakat boleh membeli rumah subsidi. Pasalnya, rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. "Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun
- Uang muka mulai dari 1 persen
- Bebas PPN
- Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): maksimal Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): maksimal Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): maksimal Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: maksimal Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: maksimal Rp 240.000.000
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah
- Tidak memiliki rumah
- Status boleh lajang atau menikah
- Penghasilan tidak melebihi batas sesuai ketentuan
- Surat pemesanan rumah
- Fotokopi KTP, KK, NPWP
- Akta nikah
- Slip gaji atau surat penghasilan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi
- Pilih rumah melalui SiKumbang atau SiKasep
- Survei lokasi dan booking unit
- Ajukan ke bank penyalur
- Menunggu persetujuan
- Tanda tangan akad dan sertifikat
- Mulai cicilan