Gaji direksi BUMN akan distandararisasi



JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan untuk segera membuat aturan standardisasi dan remunerasi direksi perusahaan milik pemerintah. Saat ini mereka baru dalam tahap membentuk tim perumus pedoman gaji dan remunerasi direksi BUMN. Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, tim sudah dibentuk Senin (27/9). Tim ini akan diketuai oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Mahmudin Yassin, yang dibantu dua staf ahli kementerian Eko Adiputro dan Wahyu Hidayat. Nantinya, tim akan bertugas merumuskan standard gaji dan remunerasi direksi perusahaan plat merah. Mereka akan membuat batasan gaji maksimal dan minimal. "Targetnya harus selesai tahun ini, karena standard ini akan dipakai untuk menyusun rencana kerja 2011 besok," kata Mustafa, usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/9). Mustafa menegaskan, standardisasi tersebut bukan berarti menurunkan gaji yang ada saat ini. Namun, untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Selain itu, juga akan memperhatikan sektor usaha serta skala masing-masing perusahaan. "Yang penting, ada prinsip wajar dan adil," tandas Mustafa. Asal tahu saja, pembentukan tim standardisasi ini merupakan respons dari sindiran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait gaji direksi BUMN yang terlalu tinggi. Presiden sempat meminta gaji direksi BUMN dibuat wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.