Gaji direksi dan komisaris Rp 3,2 miliar per bulan, ini penjelasan Pertamina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut-sebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan, gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.

"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saja itu hoaks ya, Pak," kata Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).


Baca Juga: Ahok bukan Direktur Utama Pertamina, Erick Thohir punya alasan tersendiri

Dia menuturkan, angka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, Basuki tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut. "Itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita juga tidak tahu dari mana angka sebesar itu," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) mendapat gaji dan kompensasi. Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur utama.

Baca Juga: Ahok sadar mafia migas dan tingginya impor minyak jadi tantangan Pertamina

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar US$ 47,237 juta atau setara Rp 661 miliar.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie