Gaji Guru Singapura Naik 9%, Bandingkan dengan Gaji Guru PNS & PPPK Indonesia
Rabu, 05 Agustus 2026 06:04 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Singapura. Pemerintah Singapura akan menaikkan gaji sekitar 36.000 tenaga pendidik mulai 1 Oktober 2026. Bandingkan dengan gaji guru di Indonesia baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dilaporkan Kompas.com, Besaran kenaikan gaji berkisar antara 2% hingga 9% sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing profesi guru sekaligus mempertahankan talenta terbaik di sektor pendidikan. Mengutip pemberitaan The Straits Times, kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) pada awal April 2026.
Pemerintah menilai profesi guru membutuhkan kompensasi yang kompetitif agar tetap menarik bagi calon tenaga pendidik berkualitas serta mampu mempertahankan guru-guru berpengalaman di tengah persaingan pasar tenaga kerja. Baca Juga: Stok Rudal Jarak Jauh AS Menipis Usai Perang Iran, Kesiapan Militer Dipertanyakan Mencakup 36.000 Tenaga Pendidik Penyesuaian gaji ini berlaku bagi sekitar 36.000 pegawai pendidikan yang terdiri dari:
33.000 pegawai pendidikan,
1.700 tenaga pendidik pendukung, dan
1.100 pendidik taman kanak-kanak (TK).
Sebelumnya, pemerintah Singapura terakhir kali melakukan peninjauan gaji bagi ketiga kelompok tersebut pada 2022. Kebijakan ini menyusul kenaikan gaji bagi sekitar 22.000 pegawai negeri sipil yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dengan besaran kenaikan yang juga berada di kisaran 2% hingga 9%. Tonton: Purbaya Buka Suara soal Isu BI di Bawah Kemenkeu, Ini Penjelasannya Guru Dinilai sebagai Pilar Sistem Pendidikan Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru atas kontribusi mereka dalam membangun kualitas pendidikan nasional. Menurut Lee, guru merupakan inti dari sistem pendidikan Singapura karena berperan langsung dalam membimbing dan mendukung perkembangan siswa setiap hari. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus meninjau struktur penghasilan guru secara berkala agar tetap kompetitif. Selain itu, Kementerian Pendidikan juga berkomitmen menyediakan berbagai peluang pengembangan kompetensi dan jenjang karier bagi para pendidik. Dinilai Tepat di Tengah Tekanan Biaya Hidup Ketua Komite Parlemen Pemerintah untuk Pendidikan, Darryl David, menilai kenaikan gaji tersebut hadir pada waktu yang tepat mengingat tingginya tekanan biaya hidup. Menurutnya, penyesuaian penghasilan guru perlu selaras dengan perkembangan inflasi serta perubahan kondisi pasar tenaga kerja. Namun, David menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak cukup hanya melalui kenaikan gaji. Pemerintah juga perlu memperhatikan beban kerja dan jam kerja para pendidik. Ia menjelaskan bahwa masa libur sekolah yang sering dianggap sebagai waktu istirahat, dalam praktiknya banyak digunakan guru untuk menyiapkan materi pembelajaran maupun menyelesaikan pekerjaan administratif. David juga menilai sistem penetapan gaji yang disesuaikan untuk masing-masing kelompok pendidik penting agar profesi guru tetap mampu bersaing dengan peluang kerja di sektor swasta. Tonton: Sistem Transportasi Nasional Akan Dirombak Daftar gaji Guru 2026 Untuk diketahui, status kepegawaian guru di Indonesia ada yang sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gaji guru PNS sama seperti gaji ASN lainnya. Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji Guru PPPK 2026 Gaji PPPK guru dan non guru tahun ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut rincian Gaji PPPK 2026 dengan kenaikan 8%:
Gaji PPPK 2026 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Gaji PPPK 2026 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Gaji PPPK 2026 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Gaji PPPK 2026 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Gaji PPPK 2026 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Gaji PPPK 2026 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Gaji PPPK 2026 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Gaji PPPK 2026 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Gaji PPPK 2026 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Gaji PPPK 2026 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Gaji PPPK 2026 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Gaji PPPK 2026 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Gaji PPPK 2026 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Gaji PPPK 2026 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Gaji PPPK 2026 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Gaji PPPK 2026 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Gaji PPPK 2026 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/global/read/2026/08/04/170100670/gaji-guru-singapura-naik-9-persen-pengabdiannya-dihargai-negara?page=all#page2.