JAKARTA. Setelah menunggu lama bahkan sempat berunjuk rasa, upaya para hakim menuntut kesejahteraan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah akan menaikkan gaji hakim dari sekitar Rp 6 juta menjadi Rp 10,6 juta per bulan, untuk hakim pemula alias tingkat paling bawah. Di luar gaji tersebut, negara juga akan memberikan fasilitas lain. Sesuai amanat konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS). Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, penyesuaian gaji hakim ini berlaku mulai tahun depan. "Tahun ini, pemerintah baru menargetkan menyelesaikan peraturan pemerintahnya," ujarnya, Selasa (24/7).
Gaji hakim pemula minimal Rp 10,6 juta
JAKARTA. Setelah menunggu lama bahkan sempat berunjuk rasa, upaya para hakim menuntut kesejahteraan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah akan menaikkan gaji hakim dari sekitar Rp 6 juta menjadi Rp 10,6 juta per bulan, untuk hakim pemula alias tingkat paling bawah. Di luar gaji tersebut, negara juga akan memberikan fasilitas lain. Sesuai amanat konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS). Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, penyesuaian gaji hakim ini berlaku mulai tahun depan. "Tahun ini, pemerintah baru menargetkan menyelesaikan peraturan pemerintahnya," ujarnya, Selasa (24/7).