JAKARTA. Setelah menunggu lama bahkan sempat berunjuk rasa, upaya para hakim menuntut kesejahteraan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah akan menaikkan gaji hakim dari sekitar Rp 6 juta menjadi Rp 10,6 juta per bulan, untuk hakim pemula alias tingkat paling bawah. Di luar gaji tersebut, negara juga akan memberikan fasilitas lain. Sesuai amanat konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS). Azwar Abubakar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, penyesuaian gaji hakim ini berlaku mulai tahun depan. "Tahun ini, pemerintah baru menargetkan menyelesaikan peraturan pemerintahnya," ujarnya, Selasa (24/7).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menambahkan, keputusan menaikkan gaji hakim tersebut merupakan kesepakatan rapat gabungan antara Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), dan Menteri Keuangan (Menkeu). "Tim gabungan setuju besaran gaji hakim berkisar antara Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta ditambah tunjangan-tunjangan lain," paparnya. Menurutnya, draf peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) tentang status kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman itu masih menunggu perhitungan lebih mendetail dari Menkeu.