Gaji Ke-13 2023 Jadi Cair Juni? Simak Komponen dan Besarannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair pada 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali mendapatkan gaji ke-13.

Dikutip dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.


Lantas, kapan gaji ke-13 ASN akan cair?

Kapan gaji ke-13 cair?

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Soal Wacana Kenaikan Gaji PNS, Ekonom: Banyak Kebutuhan Anggaran yang Mendesak

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - 50 persen tunjangan kinerja. 

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Usulan Naik Gaji ASN Tuai Polemik   Besaran gaji ke-13 ASN

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 2023 Cair Juni, Berikut Komponen dan Besarannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .