KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan berbagai insentif dari pemerintah yang ditetapkan pada bulan Juni 2025 diprediksi tidak akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025, mengingat bantuan yang diberikan terbatas serta konsumsi rumah tangga melambat akibat PHK. Dalam situasi ekonomi yang masih rentan, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja hanya akan memberikan pengaruh yang terbatas. “Dengan batasan gaji Rp 3,5 juta per bulan, maka cakupan pekerja yang mendapatkan juga akan terbatas untuk pekerja di daerah non Jabodetabek dan non Kawasan industri Jawa Barat-Banten,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Kamis (29/5).
Gaji ke-13 ASN dan Insentif Pemerintah Tak Signifikan Dongkrak Ekonomi Q2 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan berbagai insentif dari pemerintah yang ditetapkan pada bulan Juni 2025 diprediksi tidak akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025, mengingat bantuan yang diberikan terbatas serta konsumsi rumah tangga melambat akibat PHK. Dalam situasi ekonomi yang masih rentan, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja hanya akan memberikan pengaruh yang terbatas. “Dengan batasan gaji Rp 3,5 juta per bulan, maka cakupan pekerja yang mendapatkan juga akan terbatas untuk pekerja di daerah non Jabodetabek dan non Kawasan industri Jawa Barat-Banten,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Kamis (29/5).