KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sebesar Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022. Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan. Dia mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai.
Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 33,2 Triliun Telah Dicairkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sebesar Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022. Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan. Dia mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai.