Gaji ke-13 bisa jadi stimulus ekonomi kuartal II



JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara, anggarannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dialokasikan sebesar Rp 23 triliun. “Dari sisi keputusannya dan anggarannya, basisnya Undang-undang APBN yang disetujui. Anggarannya kami sediakan Rp 23 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (1/6) kemarin. Pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sekitar hampir Rp 18 triliun. Ini berarti ada kenaikan anggaran di tahun ini ketimbang tahun lalu. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono mengatakan kebijakan pemerintah tersebut dinilai mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan menyumbang pertumbuhan ekonomi kuartal kedua. Menurut dia, adanya gaji ke-13 dan THR akan mendorong tambahan atau purchasing power, yang kemudian mendorong permintaan. “Positifnya, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat, perkiraan saya sekitar 0,4% pada bulan Juni,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (2/6). Ia menjelaskan, konsumsi rumah tangga akan naik pesat karena sebagian besar gaji ke-13 dan THR tersebut pasti dipakai untuk konsumsi. Oleh karena itu, ia memprediksikan bahwa kuartal kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi saya akan berada di atas 5,1%. “Misal 5,2% atau 5,3%,” ucapnya. Namun demikian, adanya gaji ke-13 dan THR berpotensi kena sentimen pelemahan daya beli masyarakat akibat tingginya gejolak harga atau inflasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi pada Mei 2017 ini sebesar 0,39%, yang disumbangkan oleh kenaikan harga kebutuhan pangan jelang periode Ramadan. “Inflasi bisa naik, perkiraan saya sekitar 1% pada Juni,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan