Gaji ke-13 cair, ini perincian terbaru gaji pokok PNS 2020 golongan I hingga IV



KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair hari ini, Senin (10/8) untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Aturan main mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. 

Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada Juli.

Namun, jika penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penhasilan yang seharusnya diterima karena pendapatan berubah, kepada PNS yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. 

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, serta pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP. 

Baca Juga: Gaji ke-13 cair hari ini, berikut golongan PNS penerimanya

Besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji pokok PNS 2020 

Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG). 

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya