KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024). Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima. “Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Lantas, berapa besaran gaji ke-13, siapa penerima gaji ke-13, dan siapa yang tidak mendapatkannya?
Penerima gaji ke-13
Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024, terdiri dari: 1. PNS dan calon PNS (CPNS) 2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat negara
Baca Juga: Cair Awal Juni 2024, Ini Aturan & Nilai Gaji 13 PNS 2024 Tiap Jabatan / Golongan 6. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 7. Pensiunan 8.Penerima pensiun 9. Penerima tunjangan bersifat pensiun 10. Penerima tunjangan pokok.
Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Semetara itu, terdapat sejumlah ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024. Berikut golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024: 1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain 2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024, Buka Laman sscasn.bkn.go.id Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupkan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain: - Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri - Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri - Menjalani program untuk mendapatkan keturunan - Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus - Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus - Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie