KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Tapi, gaji ke-13 cair bukan hanya untuk PNS melainkan juga non-PNS. Kepastian itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji sampaikan. "Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8). Pencairan gaji ke-13 itu setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13 total mencapai Rp 28,5 triliun. Dananya berasal dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun. Gaji ke-13 juga cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya. Itu tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020. Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 untuk non-PNS? Besaran gaji ke-13 non-PNS Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU. LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.