KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Tapi, gaji ke-13 cair bukan hanya untuk PNS melainkan juga non-PNS. Kepastian itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji sampaikan. "Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8). Pencairan gaji ke-13 itu setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya
KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Tapi, gaji ke-13 cair bukan hanya untuk PNS melainkan juga non-PNS. Kepastian itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji sampaikan. "Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8). Pencairan gaji ke-13 itu setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.