JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, pembayaran gaji ke- 13 dan 14 bagi PNS tidak akan dilakukan dalam satu waktu. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan, pembayaran akan dilakukan terpisah. Gaji ke- 14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu pada Juni ini. Sementara itu, untuk gaji ke- 13 akan dibayarkan Juli. Setiawan mengatakan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan seperti dikutip KONTAN dari website setkab.go.id, Kamis (2/6).
Gaji ke-13 dan ke-14 tidak cair berbarengan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, pembayaran gaji ke- 13 dan 14 bagi PNS tidak akan dilakukan dalam satu waktu. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan, pembayaran akan dilakukan terpisah. Gaji ke- 14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu pada Juni ini. Sementara itu, untuk gaji ke- 13 akan dibayarkan Juli. Setiawan mengatakan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan seperti dikutip KONTAN dari website setkab.go.id, Kamis (2/6).