Gaji ke-13 dan ke-14 tidak cair berbarengan



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, pembayaran gaji ke- 13 dan 14 bagi PNS tidak akan dilakukan dalam satu waktu. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan, pembayaran akan dilakukan terpisah.

Gaji ke- 14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu pada Juni ini. Sementara itu, untuk gaji ke- 13 akan dibayarkan Juli. Setiawan mengatakan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan seperti dikutip KONTAN dari website setkab.go.id, Kamis (2/6).


Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 kemungkinan besar tidak akan memakan banyak anggaran. Untuk gaji ke-14 kemungkinan anggaran yang diperlukan mencapai Rp 7 triliun- Rp 8 triliun.

"Gaji ke-13 besarannya lebih dari itu tapi tidak banyak," katanya.

Setiawan mengatakan, teknis pembayaran gaji ke- 13 dan 14 tersebut akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia