JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merampungkan dua rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, tunjangan ini akan diberikan pada awal Juli mendatang. Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Kementerian PAN-RB mengatakan, draf rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 atau gaji ke-14 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sudah final ditingkat internal. "RPP tentang gaji ke-13 dan RPP tentang gaji ke-14 sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia ke KONTAN, Senin (16/5).
Gaji ke-13 dan THR PNS dibayar bareng awal Juli
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merampungkan dua rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, tunjangan ini akan diberikan pada awal Juli mendatang. Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Kementerian PAN-RB mengatakan, draf rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 atau gaji ke-14 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sudah final ditingkat internal. "RPP tentang gaji ke-13 dan RPP tentang gaji ke-14 sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia ke KONTAN, Senin (16/5).