KONTAN.CO.ID -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan pada Agustus 2020. Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian RI. "Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Gaji ke-13 juga diberikan ke pensiunan PNS, berapa besarannya?
KONTAN.CO.ID -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan pada Agustus 2020. Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian RI. "Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).