KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN bakal cair 1 Juli 2022 mendatang. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pada Kamis (23/6). Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6). Dengan demikian, lanjutnya diharapkan pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa menerima gaji ke-13 nya. Meski begitu, Tri mengatakan, satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya. Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Mendapat Prioritas Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 Kemenkeu telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya. Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.