KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini bisa bersuka cita. Gaji ke-13 PNS cair hari ini 5 Juni 2023. Jadi segera periksa rekening untuk melihat besaran gaji ke 13 itu.
Mulai hari ini, pemerintah menebar gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ada dua sumber dana gaji ke 13 itu. Pertama, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Lalu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK yang ada di daerah.
Merujuk Peraturan Pemerintah No 15/ 2023, pembayaran THR dan gaji ke 13 diberikan kepada:
• PNS dan calon PNS (CPNS).
• Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
• Prajurit TNI.
• Anggota Polri.
• Pejabat negara.
• Pensiunan.
• Penerima pensiun.
• Penerima tunjangan bersifat pensiun.
• Penerima tunjangan pokok.
Lebih detil, pejabat negara yang termasuk menerima gaji ke 13 adalah:
• Presiden dan Wakil Presiden
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
• Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
• Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
• Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
• Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
• Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
• Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh
• Gubernur dan Wakil Gubernur
• Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
• Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dengan begitu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang cair 5 Juni 2023. Jadi silakan periksa saldo Anda ya Pak Presiden dan Wapres.