JAKARTA. Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Keuangan segera mencairkan gaji/pensiun/ tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) ke -13 pada Juli mendatang. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk PNS Pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara dilakukan Juli ini. "Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen atau PT Asabri pada Juli 2011," kata Agus dalam siaran persnya, Sabtu (2/7). Sementara untuk PNS di daerah, pejabat di daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, serta wakilnya maka pelaksanaan pembayaran gaji/pensiu/tunjangan bulan ketigabelas tahun 2011 ini akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.Menurut Agus, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2011 kepada PNS, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai ngeri, pejabat negara, dan pnerima pensiun/tunjangan. (Hasanuddin Aco/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gaji ke-13 PNS segera cair
JAKARTA. Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Keuangan segera mencairkan gaji/pensiun/ tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) ke -13 pada Juli mendatang. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk PNS Pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara dilakukan Juli ini. "Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen atau PT Asabri pada Juli 2011," kata Agus dalam siaran persnya, Sabtu (2/7). Sementara untuk PNS di daerah, pejabat di daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, serta wakilnya maka pelaksanaan pembayaran gaji/pensiu/tunjangan bulan ketigabelas tahun 2011 ini akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.Menurut Agus, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2011 kepada PNS, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai ngeri, pejabat negara, dan pnerima pensiun/tunjangan. (Hasanuddin Aco/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News