KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Penyaluran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gaji ke-13 Resmi Cair, Sri Mulyani: Bisa Jadi Multiplier Effect bagi Ekonomi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Penyaluran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
TAG: