KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri segera mendapat rezeki nomplok. Para abdi negara ini akan mendapat gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni, yakni pada 1 Juni. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. "Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000