Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri diperkirakan akan cair pekan depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri diperkirakan akan cair pada pekan depan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bias dilakukan pada pekan depan. "Insya Allah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).


Baca Juga: Sabar, pencairan gaji ke -13 tinggal tunggu tanda tangan Presiden Jokowi

Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.

Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak. Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sebanyak 4.100.894 orang ASN terima gaji ke-13 pada Agustus 2020

Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah. Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu.

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp 13,89 triliun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Cair Pekan Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .