Gaji KPPS Pemilu 2024 - JAKARTA. Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka untuk umum. Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Apa saja tugas KPPS Pemilu 2024? Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak Senin 11 Desember 2023. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung secara offline. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2023 pun juga mudah, hanya membutuhkan ijazah minimal SMA/SMK dan sederajat.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menempelkan DPT di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
- Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
- Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
- Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
- Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
- Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4x6
- Link download surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 : https://docs.google.com/document/d/1-LWHAhF4r2SLOVYJK00yN7RYPpzv6sRi/edit
- Link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 : https://docs.google.com/document/d/1Vu66vYSWuN1jwsOXciHYGoRnB8cDV0tB/edit
- Link download contoh daftar riwayat hidup: https://docs.google.com/document/d/1U21gkuaHeDDYHNRjIag4OUjPChMCZp6n/edit?rtpof=true&sd=true
- Link download contoh pakta integritas : https://docs.google.com/document/d/1PuwxrfPqxueLND3PM5LbCKvxDRU1E6kX/edit
- Link download contoh surat izin dari kepala/instansi : https://docs.google.com/document/d/1qlExmQiRDZZ8TAxKtpBdVuUhtJ1o4uiR/edit
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024