KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama dua tahun. Skema tersebut dinilai masih dapat dibenarkan sebagai stimulus awal, tetapi harus disertai target kemandirian yang jelas agar KDMP tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala Macroeconomics and Finance Center Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, mengatakan penggunaan APBN untuk membiayai gaji manajer KDMP pada tahap awal dapat menjadi stimulus selama menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Ditahan hingga Akhir 2026, Ekonom Soroti Dampaknya ke APBN “APBN untuk gaji manajer KDMP bisa dibenarkan sebagai stimulus awal, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur. Ukurannya bukan jumlah koperasi yang berdiri, melainkan omzet, SHU, anggota aktif, penciptaan lapangan kerja, dan dampaknya terhadap ekonomi desa,” kata Rizal kepada Kontan, Minggu (13/9/2026). Menurut Rizal, pemerintah tidak cukup hanya mengejar jumlah KDMP yang terbentuk. Kinerja koperasi harus dinilai dari kemampuan menghasilkan usaha dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat desa. Secara prinsip, lanjut Rizal, gaji manajer seharusnya berasal dari kemampuan usaha koperasi, bukan APBN. Pemerintah dapat memberikan dukungan pada fase awal, tetapi subsidi harus memiliki batas agar tidak menggeser karakter KDMP sebagai badan usaha mandiri. “Negara boleh menjadi jembatan pada fase awal, tetapi jangan sampai subsidi gaji mengubah koperasi dari badan usaha yang mandiri menjadi unit usaha yang bergantung pada anggaran,” ujarnya. Rizal juga mengingatkan skema subsidi selama dua tahun berpotensi menciptakan
moral hazard apabila tidak disertai target kemandirian. Karena itu, subsidi gaji seharusnya dikurangi secara bertahap dan digantikan dengan pendapatan usaha koperasi.
Baca Juga: Konsumsi Masih Jadi Andalan Ekonomi, Namun Daya Dorongnya Mulai Berkurang Dengan pola tersebut, manajemen KDMP sejak awal memiliki insentif untuk membangun usaha yang sehat dan menghasilkan arus kas. Sebaliknya, ketergantungan terhadap subsidi dapat mengurangi dorongan pengelola untuk memastikan koperasi mampu membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri. “Jika setelah dua tahun koperasi belum mampu membayar manajer dan operasionalnya sendiri, solusinya bukan otomatis memperpanjang subsidi. Itu justru alarm bahwa model bisnisnya bermasalah,” tegas Rizal. Menurutnya, pemerintah juga perlu menetapkan batas anggaran dan strategi keluar yang jelas sejak awal. Rizal menilai, tanpa
hard budget constraint dan exit strategy, beban yang terlihat kecil pada masing-masing koperasi berpotensi membesar dan menjadi permanen ketika diterapkan pada skala nasional. Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah telah memperhitungkan kewajiban penggajian manajer KDMP selama dua tahun dan menilai beban tersebut tidak akan besar terhadap keuangan negara. Setelah masa tersebut, pemerintah menargetkan KDMP mampu mandiri melalui keuntungan operasionalnya, termasuk dari penyaluran barang bersubsidi. “Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, enggak besar-besar amat,” kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News