Gaji Manajer Kopdes Bersumber dari APBN, Dibayarkan Lewat Agrinas Pangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap sumber anggaran untuk membayar gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Zulhas mengatakan, gaji manajer Kopdes Merah Putih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“APBN, APBN dong. Tapi dari BUMN, ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” ujar Zulhas saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jum’at (2/10/2026).


Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp 8,3 Juta Dibayar APBN, Ini Skemanya

Menurut Zulhas, para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai kontrak untuk jangka waktu tertentu. Masa kontrak tersebut berlangsung selama dua tahun.

“Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun,” kata Zulhas.

Adapun gaji manajer Kopdes Merah Putih berkisar Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta. Besaran pendapatan tersebut akan disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing manajer.

“Pendapatannya Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” jelas Zulhas.

Saat ditanya lebih lanjut apakah anggaran dari APBN tersebut berasal dari penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas, Zulhas membenarkannya. “Iya,” tegas Zulhas.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan skema penempatan manager Kopdes Merah Putih untuk memperkuat pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Manager Kopdes Merah Putih akan ditempatkan mulai 1 Oktober 2026. Mereka akan bertugas mengelola operasional koperasi, termasuk memastikan berbagai unit usaha koperasi dapat berjalan.

Baca Juga: 26 Anggota Wantimpres Prabowo Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan besaran gaji atau pendapatan bagi manajer Kopdes Merah Putih. Besarannya berada dalam rentang Rp  6,8 juta hingga Rp 8,2 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan.

Selain itu, manajer Kopdes akan ditempatkan melalui Agrinas Pangan dengan status pegawai kontrak. Masa kontrak yang ditetapkan pemerintah berlangsung selama dua tahun.

Dengan penjelasan terbaru Zulhas tersebut, sumber pembiayaan untuk gaji manajer Kopdes pada periode awal penugasan berasal dari APBN melalui Agrinas Pangan, dengan skema yang berkaitan dengan PMN kepada BUMN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News