Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp 8,3 Juta Dibayar APBN, Ini Skemanya
Sabtu, 03 Oktober 2026 06:09 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. JAKARTA. Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) alias Kopdes Merah Putih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, anggaran tersebut akan disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). "APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026), dikutip dari Antara.
Zulkifli menjelaskan, manajer KDKMP akan bekerja dengan status pegawai kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Adapun penghasilan manajer KDKMP berada di kisaran Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Besaran penghasilan tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah. "Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujar Zulkifli. Penghasilan tersebut merupakan total pendapatan yang diterima manajer KDKMP, termasuk gaji dan tunjangan. Baca Juga: Lantik 26 Tokoh, Anggota Wantimpres Era Prabowo Hampir 3x Dibanding Era Jokowi & SBY Anggaran melalui PMN Saat ditanya mengenai mekanisme penganggaran, khususnya apakah dana untuk membayar penghasilan manajer KDKMP akan diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya. "Iya," kata Zulkifli. Namun, pemerintah belum memerinci pos anggaran APBN yang akan digunakan untuk membayar penghasilan para manajer KDKMP. Dengan skema tersebut, Agrinas Pangan menjadi pihak yang menyalurkan pembayaran kepada para manajer KDKMP, sementara sumber dananya berasal dari APBN. Tonton: Dirjen Pemasyarakatan Mundur Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Ada Rumah dan Fitness Gaji dibayarkan setelah mulai bekerja Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan bahwa manajer Koperasi Desa Merah Putih baru akan menerima gaji setelah mendapatkan penempatan dan mulai aktif bekerja. Menurut Joao, pembayaran gaji setelah seseorang mulai menjalankan tugas merupakan hal yang normal. Sementara itu, pelamar yang belum mendapatkan penempatan atau belum mulai bekerja belum menerima gaji.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu. Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," ujar Joao, Rabu (23/9/2026). Dengan demikian, penghasilan manajer KDKMP sebesar Rp 6,8 juta-Rp 8,3 juta per bulan diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan penempatan dan mulai menjalankan tugas sesuai kontrak kerja selama dua tahun. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/02/210530126/gaji-manajer-kopdes-rp-68-juta-rp-83-juta-ini-skemanya?source=headline.
IHSG Menguat Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (2 Oktober 2026).