JAKARTA. Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja. Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5% dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5% tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3% dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2% dari gaji bulanannya. Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan. Sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.
Gaji pegawai akan kena potong 5% untuk BPJS
JAKARTA. Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja. Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5% dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5% tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3% dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2% dari gaji bulanannya. Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan. Sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.