JAKARTA. Para pejabat negara masih belum akan mendapat kenaikan gaji pada bulan ini, sebab Presiden SBY sampai saat ini belum mengeluarkan peraturan presiden (Prespres) tentang kenaikan tunjangan tersebut.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai saat ini perpres tentang penerapan remunerasi pejabat pemerintah belum ditetapkan. Ia menambahkan remunerasi pejabat negara ini merupakan bagian dari program pembenahan birokrasi. “Pejabat mulai dari bupati, gubernur, DPR, DPD, MPR, MK, MA termasuk duta besar, menteri, dan lain akan mendapatkannya,” katanya.Ia menambahkan, pembenahan ini diperlukan sebab sejak 2006, penetapan remunerasi dan tunjangan pejabat tidak ada basisnya. “Proses ini sudah mulai sejak 2006 dan mulai diselesaikan di 2008, hanya penerapannya baru dimulai di 2010,” katanya hari ini di Jakarta.Tanpa adanya perpres ini, sampai saat ini gaji parta pejabat itu belum ada perubahan dalam remunerasi dan tunjangannya. Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah memperbaiki sistem termasuk mekanisme menetapkan besaran remunerasi dan gaji. “Sistem ini sudah ada sudah siap. Artinya APBN 2010 sudah ada anggarannya dan sudah disetujui dewan namun belum dibayarkan di 2010 ini,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gaji Pejabat Negara Belum akan Naik Bulan Ini
JAKARTA. Para pejabat negara masih belum akan mendapat kenaikan gaji pada bulan ini, sebab Presiden SBY sampai saat ini belum mengeluarkan peraturan presiden (Prespres) tentang kenaikan tunjangan tersebut.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai saat ini perpres tentang penerapan remunerasi pejabat pemerintah belum ditetapkan. Ia menambahkan remunerasi pejabat negara ini merupakan bagian dari program pembenahan birokrasi. “Pejabat mulai dari bupati, gubernur, DPR, DPD, MPR, MK, MA termasuk duta besar, menteri, dan lain akan mendapatkannya,” katanya.Ia menambahkan, pembenahan ini diperlukan sebab sejak 2006, penetapan remunerasi dan tunjangan pejabat tidak ada basisnya. “Proses ini sudah mulai sejak 2006 dan mulai diselesaikan di 2008, hanya penerapannya baru dimulai di 2010,” katanya hari ini di Jakarta.Tanpa adanya perpres ini, sampai saat ini gaji parta pejabat itu belum ada perubahan dalam remunerasi dan tunjangannya. Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah memperbaiki sistem termasuk mekanisme menetapkan besaran remunerasi dan gaji. “Sistem ini sudah ada sudah siap. Artinya APBN 2010 sudah ada anggarannya dan sudah disetujui dewan namun belum dibayarkan di 2010 ini,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News