KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang. Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Penyetaraan tersebut akan menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. "Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (20/2). Nantinya kepala desa akan mendapatkan 100% gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara sekretaris desa mendapat 90%, dan perangkat desa mendapat 80%.
Gaji perangkat desa bakal disetarakan PNS golongan IIA pada tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang. Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Penyetaraan tersebut akan menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. "Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (20/2). Nantinya kepala desa akan mendapatkan 100% gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara sekretaris desa mendapat 90%, dan perangkat desa mendapat 80%.