Gaji PNS 2024 Belum Naik, Apakah Batal? Ini Kata Jokowi



Rekrutmen CPNS 2024- Jakarta. Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta para pensiunan mulai 1 Januari 2024 belum terlaksana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara.

Jokowi memastikan kenaikan gaji PNS, anggota TNI/Polri dan para pensiunan terlaksana tahun 2024. Ia juga memastikan gaji PNS, anggota TNI/Polri dan para pensiunan naik dalam waktu dekat.

Jokowi mengaku sudah meneken aturan kenaikan gaji PNS, anggota TNI/Polri dan para pensiunan untuk tahun 2024 ini. "Sudah (diteken)," kata Jokowi singkat usai Peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Depok, Senin (8/1). 


Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN ini nantinya dapat meningkatkan daya beli para abdi negara.  Meski begitu, Jokowi mengakui kenaikan gaji ini masih bisa diterapkan lantaran aturan resminya masih berproses untuk diundangkan.  "Secepatnya akan keluar," tegas Jokowi. 

Dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.

Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi COVID-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh COVID, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” imbuhnya.

Gaji PNS 2024 naik

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, anggota TNI & Polri tahun 2024 naik sebesar 8%. Sedangkan gaji pensiunan PNS/Polri/TNI naik 12% tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS/Polri/TNI berlaku mulai awal tahun 2024. Namun, untuk pembayaran gaji PNS/Polri/TNI pada 2 Januari 2024 masih menggunakan aturan dan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.

Hal ini karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum juga rampung.

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

“RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.

Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

“Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp 9,4 triliun dan tambahan Rp 17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp 25,8 triliun,” terang Sri Mulyani, Rabu (16/8).

Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Adapun besaran gaji PNS 2023 adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Prediksi kenaikan gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024

Seperti disampaikan di atas, gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024 naik sebesar 8%. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji PNS tahun 2024 paling kecil adalah Rp 1.685.664 untuk golongan 1a.

Sedangkan gaji PNS 2024 paling besar adalah Rp 6.373.296. Jumlah tersebut adalah gaji PNS untuk golongan IVe.

Namun ingat, gaji PNS 2024 tersebut baru mencakup gaji pokok. Kenaikan gaji pokok juga akan memperbesar jumlah tunjangan kinerja.

Itulah informasi kenaikan gaji PNS, anggota TNI/Polri dan para pensiunan tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto