JAKARTA. Pemerintah janjikan kenaikan gaji berkala bagi pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri mulai bulan Juli mendatang. Besaran kenaikkan gaji tersebut ditetapkan sebesar 4% dari gaji pokok pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan kenaikan gaji tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kenaikan gaji secara administrasi sudah kami selesaikan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Yuddy, belum lama ini. Yuddy bilang, dari pihaknya sudah beres seluruhnya. Saat ini prosesnya tinggal menunggu dari Kemenkeu. Yuddy menambahkan, nantinya dalam kenaikan gaji pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri tersebut payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Gaji PNS akan naik Juli mendatang
JAKARTA. Pemerintah janjikan kenaikan gaji berkala bagi pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri mulai bulan Juli mendatang. Besaran kenaikkan gaji tersebut ditetapkan sebesar 4% dari gaji pokok pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan kenaikan gaji tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kenaikan gaji secara administrasi sudah kami selesaikan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Yuddy, belum lama ini. Yuddy bilang, dari pihaknya sudah beres seluruhnya. Saat ini prosesnya tinggal menunggu dari Kemenkeu. Yuddy menambahkan, nantinya dalam kenaikan gaji pegawai PNS, prajurit TNI dan Polri tersebut payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).