Gaji PNS Naik 8% Tahun Depan, Ini Lo Daftar Gaji PNS Terakhir!



MOMSMONEY.ID - Saat pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahu Republik Indonesia ke 78, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2024. Lalu berapa gaji PNS dan PPPK 2023?

Rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK untuk tahun depan ini tertuang dalam Nota Keuangan Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Rencana kenaikannya sebesar 8%.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film dan Serial Fantasi Adaptasi Cerita Rakyat dan Mitos di Netflix


Adapun terakhir kali gaji PNS dan PPPK mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2019. Aturan mengenai gaji PNS tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Sedangkan aturan gaji PPPK tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan perjanjian Kerja. 

Nah bagi PNS, selain menerima gaji mereka juga menerima beberapa fasilitas lain. Mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Lalu berapa gaji PNS dan PPPK di tahun 2023? 

Gaji PNS Golongan I lulusan SD-SMP

  • Gaji PNS Gol Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Gol Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Gol Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Gol Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II lulusan SMA dan DIII

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Ketahui Isian Salad Buah yang Menyehatkan, Cek Juga Buah yang Wajib Dihindari

Gaji PNS Golongan III lulusan S1 - S3

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK 2023

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Nah dengan kenaikan sekitar 8% maka gaji PNS terendah dari Rp 1.560.800 menjadi Rp 1.685.664. Sedangkan gaji PNS tertinggi dari Rp 5.901.200 menjadi Rp 6.373.296. 

Adapun gaji terendah PPPK di tahun 2024 dari Rp 1.794.900 menjadi Rp 1.938.492. Gaji tertinggi PPPK di tahun 2024 dari Rp 2.759.100 menjadi Rp 2.979.828. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta