KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan melapor ke Presiden Joko Widodo terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak pernah naik hingga 2016 lalu. "Dalam waktu dekat kita akan lapor ke Presiden," ungkap Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh kepada KONTAN, Rabu (14/2). Langkah tersebut diambil lantaran pada tahun ini pemerintah belum mencanangkan biaya kenaikan gaji PNS. Dia khawatir, kualitas hidup PNS bisa menurun. Sebab, pendapatan (gaji) tidak diimbangi dengan biaya hidup yang terus mengalami kenaikan pada tiap tahunnya.
"Setiap tahun ada kenaikan harga barang, inflasi, lalu ada kenaikan biaya hidup seperti SPP sekolah anak, bahan bakar, dan tarif listrik. Sudah seharusnya ada kenaikan," tambah dia. Sekadar tahu saja, ada dua mekanisme kenaikan gaji PNS, yakni bisa lewat gaji pokok ataupun lewat biaya tunjangan. Tapi, Zudan berharap kenaikan bisa terjadi dalam gaji pokok. Adapun dalam pelaporannya, Korpri meminta kepada Presiden untuk mencanangkan kenaikan gaji pada Rancangan Anggaran Pendapatan Negara. "Karena kan kuncinya di situ," pungkas Zulfan. Meski begitu, untuk berapa besaran kenaikan yang diminta, pihaknya masih memperhitungkan. "Yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan yang ada," tambahnya. Adapun sebelumnya, Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi, menyampaikan di tahun ini belum ada rencana kenaikan gaji bagi PNS. Alasannya, skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sekadar tahu saja, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018. Aswin juga menjelaskan, kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001 silam yang mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. “Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah,” ungkap Aswin awal pekan lalu.
Adapun berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, pertama Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”). Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Keempat, Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan. Untuk sistem penggajian guru PNS, lanjut Aswin, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Hanya PNS guru memperoleh tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie