Gaji PPPK ditanggung APBD, daerah bisa manfaatkan DAU



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.

Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah.


"Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Rabu (5/12).

Namun, Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat. Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.

"Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status PPPK," lanjut dia.

Perencanaan anggaran tersebut, menurut Askolani, juga masih menunggu proses perencanaan dan pentahapan rekrutmen PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Askolani meyakini, proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.

"Kita tunggu dulu berapa pegawai tiap tahun yang akan direkrut untuk formasi PPPK ini. Kalau tahu jumlahnya, baru ketahuan jumlah anggarannya," ujarnya.

Askolani menyebut, pemerintah daerah juga bisa saja memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) untuk mengantisipasi beban tambahan dalam APBD. Apalagi, pagu anggaran DAU dalam APBN 2019 naik sekitar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.

Namun, Askolani menjelaskan, kenaikan aggaran DAU tersebut tak secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi PP Nomor 49/2018 tersebut. "Tapi itu termasuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemda-pemda dan bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk itu salah satunya," pungkasnya.

Oleh karena itu, Askolani meyakini tidak akan terjadi loncatan beban anggaran dalam APBD lantaran keluarnya peraturan PPPK ini.

Senada, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima juga mengatakan tidak akan ada pos khusus dalam penyerahan DAU yang ditujukan untuk penggajian PPPK. Sebab, DAU yang diserahkan telah menjadi bagian dari APBD dan merupakan tanggung jawab pemda untuk mengelolanya.

"Prinsip DAU dari pemerintah pusat itu block grant dan menjadi bagian dari APBD. Kalau ada kekurangan, tergantung regulasi anggaran di daerah karena ini sudah menjadi tanggung jawab daerah. Jadi tergantung dari kemampuan mitigasi risiko daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ada, tergantung ruang fiskalnya," ujar Astera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat