Gaji Rp 6,7 juta, Bupati Biak ngaku terima suap



JAKARTA. Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk mengaku bersalah telah menerima uang sebesar SG$ 100.000 dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. Yesaya pun mengaku menyesal dan meminta dituntut seringan-ringannya atas perbuatannya tersebut.

"Saya minya ampun pada Tuhan atas kesalahan lain, saya minta dituntut ringan, seringan-ringannya," kata Yesaya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Seni (22/9).

Lebih lanjut, Yesaya mengatakan bahwa uang tersebut dianggapnya sebagai pinjaman. Uang kata Yesaya, ia terima lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar sewa rumah. Yesaya pun mengaku berniat untuk mengembalikan uang tersebut.


Kendati demikian, Yesaya juga mengaku hanya memiliki penghasilan Rp 6,7 juta per bulan sebagai Bupati dan tidak memiliki penghasilan lain. Hal tersebut sontak membuat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, tidak yakin Yesaya dapat mengembalikan uang tersebut

"Bagaimana saudara menggantinya? Saudara minta uang berkali-kali, ratusan juta, bagaimana memulangkannya? Gaji saudara cuma Rp 6 juta? Apa janji berikan proyek ke Teddy?" tanya Hakim Ketua Artha.

"Saya kerja untuk kumpulkan uang. Teddi tidak bilang minta proyek, tapi sebagai konsekuensi saya sadar harus berikan proyek," papar Yesaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yesaya telah menerima hadiah berupa uang sebesar SG$ 100.000 dari Teddi. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsidair, Yesaya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 hurufa UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, dalam dakwaan subsidair lebih, dia disangka melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Yeyasa terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dan densa maksimal Rp 1 miliar atas perbutannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa