JAKARTA. Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk mengaku bersalah telah menerima uang sebesar SG$ 100.000 dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. Yesaya pun mengaku menyesal dan meminta dituntut seringan-ringannya atas perbuatannya tersebut. "Saya minya ampun pada Tuhan atas kesalahan lain, saya minta dituntut ringan, seringan-ringannya," kata Yesaya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Seni (22/9). Lebih lanjut, Yesaya mengatakan bahwa uang tersebut dianggapnya sebagai pinjaman. Uang kata Yesaya, ia terima lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar sewa rumah. Yesaya pun mengaku berniat untuk mengembalikan uang tersebut.
Kendati demikian, Yesaya juga mengaku hanya memiliki penghasilan Rp 6,7 juta per bulan sebagai Bupati dan tidak memiliki penghasilan lain. Hal tersebut sontak membuat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, tidak yakin Yesaya dapat mengembalikan uang tersebut "Bagaimana saudara menggantinya? Saudara minta uang berkali-kali, ratusan juta, bagaimana memulangkannya? Gaji saudara cuma Rp 6 juta? Apa janji berikan proyek ke Teddy?" tanya Hakim Ketua Artha.