JAKARTA. Anda yang ingin membeli apartemen atau rumah susun milik (rusunami), ada baiknya menyimak informasi ini. Pemerintah menaikkan harga jual rumah susun yang berhak menikmati fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berlaku mulai 8 Januari 2016, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.10/2015 menyebut rusun dengan harga jual hingga Rp 250 juta dibebaskan dari PPN. Naik dari pagu di aturan lama yakni maksimal Rp 144 juta. Selain harga, ada juga batasan luas. Rusun yang dibebaskan dari PPN haruslah memiliki luas hunian sekitar 21 meter persegi (m²) sampai 36 m² .
Gaji Rp 7 juta bisa beli rusun bebas PPN
JAKARTA. Anda yang ingin membeli apartemen atau rumah susun milik (rusunami), ada baiknya menyimak informasi ini. Pemerintah menaikkan harga jual rumah susun yang berhak menikmati fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berlaku mulai 8 Januari 2016, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.10/2015 menyebut rusun dengan harga jual hingga Rp 250 juta dibebaskan dari PPN. Naik dari pagu di aturan lama yakni maksimal Rp 144 juta. Selain harga, ada juga batasan luas. Rusun yang dibebaskan dari PPN haruslah memiliki luas hunian sekitar 21 meter persegi (m²) sampai 36 m² .