JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat 'hadiah' dari Presiden Joko Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai naik berlipat hingga angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi tertinggi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015. "Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam. Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan lantaran Komisi XI DPR RI sudah menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun.
Gaji selangit, hadiah Jokowi untuk pegawai pajak
JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat 'hadiah' dari Presiden Joko Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai naik berlipat hingga angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi tertinggi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015. "Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam. Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan lantaran Komisi XI DPR RI sudah menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun.