KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana penerapan skema gaji tunggal kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).
Gaji Tunggal ASN Baru Uji Coba di Dua Instansi Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana penerapan skema gaji tunggal kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).