KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana penerapan skema gaji tunggal kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).
Adapun evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan. "Kita lihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang ngga kerja kok salary-nya sama. Nah itu lah yang jadi hitungan evaluasi kita nanti kita seperti apa," imbuhnya. Baca Juga: Bersiap, Seleksi Pendaftaran CASN 2023 Dimulai 17 September 2023 Anas menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).