Gaji Tunggal ASN Baru Uji Coba di Dua Instansi Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana  penerapan skema gaji tunggal kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).


Adapun evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan.

"Kita lihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang ngga kerja kok salary-nya sama. Nah itu lah  yang jadi hitungan evaluasi kita nanti kita seperti apa," imbuhnya.

Baca Juga: Bersiap, Seleksi Pendaftaran CASN 2023 Dimulai 17 September 2023

Anas menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Namun, Anas tidak mengatakan apakah skema gaji tunggal bakal diterapkan pada semua Kementerian/Lembaga.

Menurutnya, pada instansi lain saat ini tunjangan kinerja masih menjadi prioritas untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja.

"Sekarang kita tunjangan kinerja tetap menjadi prioritas ya. Karena untuk membedakan mana yang kerja, mana yang enggak karena daerah beda-beda ini kemampuannya. Tetapi juga negatifnya adalah kadang orang ngatur perjalanan dinas, rapat di luar kota hanya untuk dapat perjalanan dinas, sehingga plus minuslah antara kinerja dan efisiensi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat