KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aksi unjuk rasa mahasiswa, pelajar dan masyakarat sipil di depan gedung wakil rakyat memprotes gaji dan tunjangan DPR yang bernilai fantastis berlangsung hingga Senin 25 Agustus 2025 malam. Di balik besarnya gaji dan tunjangan yang didapatkan, kinerja DPR memang layak dipertanyakan. DPR adalah badan legislatif yang bertugas sebagai pengawas eksekutif (pemerintah) dan pembuat undang-undang (UU). Masa tugas anggpota DPR adalah lima tahun, yang selanjutnya dapat dipilih lagi melalui pemilihan umum (Pemilu). Mengutip website resmi Dpr.go.id, DPR periode 2025-2029 telah memiliki daftar program legislasi nasional (Prolegnas) sebanyak 165 rancangan UU. Sejak pelantikan pada Oktober 2024 hingga Agustus 2025 ini, belum ada satupun daftar prolegnas yang selesai dibahas.
- RUU tentang Statistik (di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Hukum Acara Pidana (didalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.