Gaji & Tunjangan Jutaan Rupiah Masih Kurang, Pegawai Bea Cukai Terima Uang Sogokan
Jumat, 06 Februari 2026 13:48 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jatah bulanan oknum Bea Cukai untuk meloloskan barang impor PT Blueray tanpa pemeriksaan fisik. Enam tersangka ditetapkan, satu buron Kondisi jelas memprihatinkan. Pasalnya, pegawai negeri sipil (PNS) di Bea Cukai terkenal dengan pegawai sultan yang mendapat tunjangan lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lain. Simak rincian gaji PNS Bea Cukai Kemenkeu. Diberitakan Kompas.com, KPK mengungkap praktik penerimaan uang secara rutin atau “jatah” oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penerimaan uang tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan. “Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). Baca Juga: Moody's Turunkan Outlook, Menkeu Purbaya Minta Investor Tak Khawatir Kondisi Fiskal Menurut KPK, praktik ini bermula pada Oktober 2025, saat terjadi permufakatan antara sejumlah pegawai DJBC dengan pihak PT Blueray. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, serta Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–Januari 2026. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka. Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun dalam perkara ini, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa. Asep menjelaskan, Orlando Hamonangan memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting. “Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai,” kata Asep. Setelah pengondisian jalur tersebut, KPK menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, John Field selaku pemilik PT Blueray diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung. “Kami mengimbau kepada John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” ujar Asep. Atas perbuatannya, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru. Tonton: Dinilai Terlalu Mahal, RI Tinjau Ulang Pembelian Jet F-15EX dari AS Gaji PNS Ditjen Bea Cukai Gaji PNS Ditjen Bea Cukai sama seperti PNS seperti di instansi pemerintah lainnya. Yang membedakan PNS Bea Cukai dengan ASN lain adalah tunjangan. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tunjangan kinerja Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 27. Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, menerima tukin sebesar Rp 46.950.000, sedangkan kelas jabatan terendah, kelas 1, menerima tukin sebesar Rp 2.575.000 setiap bulannya. Selain tunjangan kinerja, PNS Bea Cukai juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.
Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/06/05020041/kpk--pegawai-bea-cukai-terima-jatah-rutin-untuk-loloskan-barang-impor-kw.
Free Float Naik Jadi 15 Persen, Ratusan Emiten Terancam Tersingkir dari Bursa