Gaji & Tunjangan Paling Besar, PNS Kemenkeu Dijanjikan Bonus Jika Raih Target Ini
Rabu, 11 Maret 2026 09:59 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi mendapat bonus besar pada tahun 2026 ini. Namun tanpa bonus, pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu sudah mendapat gaji dan tunjangan yang besar. Simak rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu. Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan bonus bagi pegawai Kementerian Keuangan apabila rasio pajak (tax ratio) Indonesia berhasil meningkat hingga mendekati 11 persen. Purbaya menegaskan peningkatan penerimaan negara menjadi kunci untuk memperluas ruang fiskal pemerintah. Hal ini penting karena kebutuhan belanja negara diperkirakan terus meningkat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau penerimaan negara naik dengan baik, misalnya tax ratio kita tahun depan bisa mendekati 11 persen, saya akan minta bonus kepada Presiden supaya teman-teman semua dapat bonus,” kata Purbaya dalam acara pelantikan di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Baca Juga: Prabowo: Harga Bahan Pokok Stabil & Infrastruktur Siap Layani Mudik Lebaran 2026 Digitalisasi Pajak Dorong Penerimaan Negara Menurut Purbaya, pemerintah saat ini terus mendorong peningkatan penerimaan pajak melalui berbagai langkah reformasi. Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menilai implementasi digitalisasi tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan negara. “Kita galakkan Coretax dan digitalisasi. Saya lihat dampaknya cukup besar. Dibanding tahun lalu penerimaan bisa naik sekitar 30 persen,” ujar Purbaya. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi administrasi, serta mempermudah pengawasan dalam sistem perpajakan. Digitalisasi Bea Cukai untuk Tutup Celah Kebocoran Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat digitalisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini masih menjadi tantangan. Menurut Purbaya, sistem digital dapat mengurangi pertemuan langsung antara petugas dengan pelaku usaha sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan. “Dengan digitalisasi kita hindarkan pertemuan langsung dengan pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi kebocoran,” ujarnya. Baca Juga: Ekonomi Nasional Aman? Ini Kata Pemerintah Soal Konflik Global Integritas Pegawai Jadi Kunci Reformasi Meski teknologi terus diperkuat, Purbaya menekankan bahwa keberhasilan reformasi sistem tetap bergantung pada integritas sumber daya manusia. Ia mengingatkan bahwa sistem yang canggih tidak akan berjalan optimal tanpa didukung pegawai yang memiliki integritas tinggi. “Secanggih apa pun sistemnya, kalau integritas orangnya lemah pasti akan gagal,” kata dia. Karena itu, ia meminta seluruh pegawai Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk bekerja maksimal dan menjaga integritas dalam meningkatkan penerimaan negara. Tonton: Senator AS Desak Arab Saudi Ikut Serang Iran, Timur Tengah di Ambang Perang Besar Target Tax Ratio Dua Digit Purbaya menegaskan target peningkatan tax ratio hingga mendekati dua digit atau sekitar 11 persen merupakan arahan langsung dari Presiden. “Target tax ratio sampai dua digit itu bukan hanya keinginan saya, tapi juga arahan Presiden,” ujarnya. Ia juga menyatakan akan lebih sering turun langsung ke unit kerja setelah Lebaran untuk memantau kinerja pegawai dalam meningkatkan penerimaan negara. “Saya akan datang lebih sering ke tempat Anda. Jadi jangan main-main, kita bangun bersama pajak dan bea cukai supaya penerimaan negara bisa meningkat,” kata Purbaya. Daftar gaji PNS Kemenkeu 2025 Gaji PNS Kemenkeu sama seperti PNS instansi lain. Yang membedakan adalah tunjangan. PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tunjangan yang lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Berikut jumlah tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan 1. Pejabat Struktural (Eselon I) Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000 Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000 Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000 Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000 2. Pejabat Struktural (Eselon II) Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000 Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000 Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000 Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000 Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kekuasaan Pemimpin Adalah Amanah untuk Lindungi Rakyat 3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah) Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000 Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000 Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800 Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550 Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600 Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762 Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600 Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937 Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812 Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750 Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562 Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250 Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375 Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875 Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Senator AS Desak Arab Saudi Ikut Serang Iran, Timur Tengah di Ambang Perang Besar