Gaji & Tunjangan TNI Sesuai Pangkat, Panglima TNI Agus Subiyanto Janjikan Kenaikan



Gaji TNI - Jakarta. Simak gaji dan tunjangan TNI tahun 2023. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang baru saja menjabat menyatakan akan memperjuangkan kenaikan tunjangan para prajurit.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menjadi orang nomor satu di jajaran tentara setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 22 November 2023 di Istana Presiden. Agus Subiyanti menjadi panglima TNI menggantikan Yudo Margono yang memasuki usia pensiun

Usai pelantikan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, tunjangan untuk prajurit harus dinaikkan. Dilansir dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan mengajukan kenaikan tunjangan tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).


"Tunjangannya harus dinaikkan. Nanti secara bottom up saya akan mengajukan (kenaikan tunjangan) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," ujar Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Agus menyebutkan, saat ini Kemenhan sudah menyetujui usulan kenaikan tunjangan untuk anggaran lauk-pauk bagi prajurit TNI, khususnya bagi mereka yang melaksanakan tugas operasi. "Kemenhan sudah acc untuk tunjangan uang lauk-pauk (bagi) pasukan yang melaksanakan tugas operasi sehingga tidak terlalu jomplang dengan instansi lain," jelasnya.

Adapun kenaikan tunjangan bagi prajurit TNI ini merupakan salah satu bagian visi dan misinya selama memimpin TNI. Menurut Agus, prajurit TNI harus well paid atau digaji dengan layak.

Selain itu, prajurit juga harus well trained (dilatih dengan baik) dan well equipped (dilengkapi peralatan tempur yang baik). Agus menyebut visi dan misinya sebagai TNI Prima, yakni profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.

Agus pun berjanji akan mereorganisasi satuan drone dan satuan siber untuk disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis internasional. "Sehingga (militer) kita tidak terlalu tertinggal dengan negara lain," tambah Agus.

Gaji TNI dan Tunjangannya

Dilansir dari Kompas.com, gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut kisaran gaji TNI 2023 beserta tunjangannya.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Itulah info janji kenaikan tunjangan TNI oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Semoga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadikan TNI semakin profesional dalam bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto