KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga layanan tes pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari yang sebelumnya Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk wilayah lainnya. Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak pada rumah sakit dan laboratorium yang melakukan tes PCR. Mengingat, jika seseorang memeriksa diri untuk tes PCR, yang harus dibayarkan adalah layanannya bukan hanya alat tes-nya saja. Jika merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga layanan tes PCR menimbang komponen jasa pelayanan, komponen bahan bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya.
Gakeslab: Biaya tes PCR turun akan berdampak pada rumah sakit dan laboratorium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga layanan tes pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari yang sebelumnya Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk wilayah lainnya. Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak pada rumah sakit dan laboratorium yang melakukan tes PCR. Mengingat, jika seseorang memeriksa diri untuk tes PCR, yang harus dibayarkan adalah layanannya bukan hanya alat tes-nya saja. Jika merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga layanan tes PCR menimbang komponen jasa pelayanan, komponen bahan bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya.