JAKARTA. Raut wajah Fili Muttaqien terlihat tegang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu (23/3). Beberapa kali ia mengusap keringat yang membasahi pelipisnya. Ya, pemilik bisnis Dream for Freedom (D4F) itu tengah disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya: yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.Jaksa mendakwa Fili melakukan tindak pidana kejahatan perbankan dan penipuan. Untuk kejahatan perbankan, ia dikenakan pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengancam pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.Sedangkan untuk penipuan, Fili dikenakan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun.
Gali lobang tutup lobang ala Dream for Freedom
JAKARTA. Raut wajah Fili Muttaqien terlihat tegang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu (23/3). Beberapa kali ia mengusap keringat yang membasahi pelipisnya. Ya, pemilik bisnis Dream for Freedom (D4F) itu tengah disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya: yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.Jaksa mendakwa Fili melakukan tindak pidana kejahatan perbankan dan penipuan. Untuk kejahatan perbankan, ia dikenakan pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengancam pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.Sedangkan untuk penipuan, Fili dikenakan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun.