KONTAN.CO.ID - JAKARTA Guna menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun depan, dibutuhkan langkah effort yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sehingga bisa menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, Ditjen Pajak harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam evaluasi implementasi UU HPP, dirinya menilai bahwa UU HPP tersebut mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2022. Hanya saja, masih banyak pekerjaan rumah dalam melakukan implementasi UU HPP. Salah satunya adalah adanya potensi yang belum digali dan sulit untuk diukur, terutama dari kebijakan yang bersifat administratif.
Gali Potensi Penerimaan Pajak, Aturan Turunan UU HPP Diharapkan Segera Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Guna menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun depan, dibutuhkan langkah effort yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sehingga bisa menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023. Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, Ditjen Pajak harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam evaluasi implementasi UU HPP, dirinya menilai bahwa UU HPP tersebut mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2022. Hanya saja, masih banyak pekerjaan rumah dalam melakukan implementasi UU HPP. Salah satunya adalah adanya potensi yang belum digali dan sulit untuk diukur, terutama dari kebijakan yang bersifat administratif.