KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai kandungan Bisphenol A (BPA) dalam air minum kemasan masih menjadi perdebatan serius di berbagai kalangan, termasuk ahli kesehatan, pelaku industri, serta pemerintah. BPA adalah senyawa kimia yang telah lama digunakan dalam industri plastik karena ketahanannya yang tinggi terhadap panas dan tekanan. Oleh karena itu, beberapa kalangan mendesak adanya pelabelan pada galon AMDK untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap potensi kandungan BPA dalam kemasan air minum yang dikonsumsi. Namun, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) menilai tidak perlu dilakukan pelabelan pada galon AMDK yang sudah terstandarisasi atau memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, yang perlu dilakukan pengawasan penggunaan dari semua jenis air minum yang dijual di pasaran. “Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat terhadap produk-produk AMDK yang sudah terstandarisasi. Apalagi belum ada survei yang menemukan sudah ada masyarakat yang terganggu kesehatannya karena mengonsumsi AMDK yang sudah terstandarisasi itu,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IAKMI, Hermawan Saputra , dalam keterangannya, Senin (11/11).
Galon AMDK Terstandarisasi Dinilai Tak Perlu Pelabelan BPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai kandungan Bisphenol A (BPA) dalam air minum kemasan masih menjadi perdebatan serius di berbagai kalangan, termasuk ahli kesehatan, pelaku industri, serta pemerintah. BPA adalah senyawa kimia yang telah lama digunakan dalam industri plastik karena ketahanannya yang tinggi terhadap panas dan tekanan. Oleh karena itu, beberapa kalangan mendesak adanya pelabelan pada galon AMDK untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap potensi kandungan BPA dalam kemasan air minum yang dikonsumsi. Namun, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) menilai tidak perlu dilakukan pelabelan pada galon AMDK yang sudah terstandarisasi atau memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, yang perlu dilakukan pengawasan penggunaan dari semua jenis air minum yang dijual di pasaran. “Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat terhadap produk-produk AMDK yang sudah terstandarisasi. Apalagi belum ada survei yang menemukan sudah ada masyarakat yang terganggu kesehatannya karena mengonsumsi AMDK yang sudah terstandarisasi itu,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IAKMI, Hermawan Saputra , dalam keterangannya, Senin (11/11).