JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah memberikan teguran keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), terkait tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan. Jika FPI masih mengindahkan, pemerintah mengancam membekukannya. "Sekarang sudah sampai tahap kedua, yaitu teguran keras sudah dilakukan, kalau masih dilakukan (tindakan kekerasan) berarti kami akan ambil tindakan pembekuan," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/2). Menurut Gamawan, langkah ini merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, ormas yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, maka pemerintah dapat memberikan teguran. "Teguran diajukan dua kali, kemudian pembekuan dan baru pembubaran ormas," katanya.
Gamawan Fauzi ancam bekukan FPI
JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah memberikan teguran keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), terkait tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan. Jika FPI masih mengindahkan, pemerintah mengancam membekukannya. "Sekarang sudah sampai tahap kedua, yaitu teguran keras sudah dilakukan, kalau masih dilakukan (tindakan kekerasan) berarti kami akan ambil tindakan pembekuan," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/2). Menurut Gamawan, langkah ini merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, ormas yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, maka pemerintah dapat memberikan teguran. "Teguran diajukan dua kali, kemudian pembekuan dan baru pembubaran ormas," katanya.